Kamis, 17 Juli 2014

Pembangunan Wilayah dengan Sistem UU Pokok Agraria Tahun 1960 dan 2007 (Persepsi)

Ditulis sebagai tugas Pembangunan Wilayah

1.   Pembangunan Wilayah dengan sistem Undang-Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan Undang-Undang yang pertama kalinya memperkenalkan konsep Hak Menguasai Negara. Perumusan pasal 33 dalam UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Inilah dasar konstitusional pembentukan dan perumusan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dua hal pokok dari pasal ini adalah sejak awal telah diterima bahwa Negara ikut campur untuk mengatur sumber daya alam sebagai alat produksi, dan pengaturan tersebut adalah dalam rangka untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penghubungan keduanya bersifat saling berkait sehingga penerapan yang satu tidak mengabaikan yang lain.

Tujuan dibuatnya undang-undang ini adalah untuk membentuk sistem pertanahan Indonesia yang merupakan negara baru saat itu. Dalam pasal 2 undang-undang ini dijelaskan bahwa negara memegang penuh kekuasaan atas tanah untuk keperluan hajat hidup orang banyak. Wewenang negara tersebut mencakup:
  1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
  2.  Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,
  3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. 
UUPA sebenarnya tidak lepas dari konteks landreform yang menjadi agenda pokok pembentukan struktur agraria saat itu. Paket peraturan perundang-undangan landreform ini telah dimulai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil yang dikeluarkan untuk mengawasi adat tentang praktek bagi hasil. Ini bertujuan menegakkan keadilan dalam hubungan pemilik tanah yang tidak dapat mengerjakan tanahnya sendiri, dengan penggarap. Perlindungan ini terutama ditujukan kepada penggarap yang umumnya secara ekonomis lebih lemah sekaligus memacunya untuk menambah produksi. Demikian juga Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang redistribusi tanah pertanian.

UUPA sebagai induk dari program landreform di Indonesia maka beberapa pasal-pasal UUPA yang sangat berkaitan dengan landreform yaitu pasal 7, 10 dan 17. Untuk mencegah hak-hak perseorangan yang melampaui batas diatur secara tegas dalam pasal 7 yang berbunyi “untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan”. Ketentuan dalam pasal tersebut berhubungan dengan pasal-pasal lainnya seperti dalam pasal 10 yang menentukan bahwa setiap orang yang mempunyai suatu hak atas tanah pertanian pada asasnya wajib mengerjakan sendiri secara aktif. Oleh Sudargo Gautama (1980:23) dikatakan bahwa ketentuan pasal 10 ini hendak menghalangi terwujudnya tuan-tuan tanah yang tinggal di kota-kota besar, menunggu saja hasil tanah-tanah yang diolah dan digarap oleh orang yang berada di bawah perintah/kuasanya.
Untuk menjamin agar tanah dimanfaatkan bagi sebesar- besar kemakmuran rakyat secara berkeadilan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan pembagian wewenang yang tegas terinci, efektif dan efisien. Dengan mempertimbangkan aspek- aspek normatif ketatanegaraan, hukum, teknis (penatagunaan tanah, penguasaan dan pemilikan tanah, sengketa pertanahan, pendaftaran tanah, hukum ekonomi, prasarana dan sarana manajemen pertanahan, wewenang tersebut dibagikan di antara dan diberikan kepada BPN Pusat, Kantor Wilayah BPN Propinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 
Berkaitan dengan penyelenggaraan penatagunaan tanah, UUPA mengarahkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku setelah mendapat pengesahan yang mengenai Daerah Tingkat I dari Presiden, Daerah Tingkat II dari Gubernur yang bersangkutan dan Daerah Tingkat III dari Bupati/Walikota yang bersangkutan, Pemerintah Daerah membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan BARA (Bumi, Air dan Ruang Angkasa) untuk:
a.                               keperluan Negara;
b.      keperluan peribadatan dan keperluan-keperluan suci lainnya, sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa;
c.       keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan;
d.      keperluan memperkembangkan produksi pertanian, peternakan dan perikanan serta kegiatan lainnya yang sejalan dengan itu;
e.   keperluan memperkembangkan industri, transmigrasi dan pertambangan
                                
            UUPA menetapkan bahwa penatagunaan tanah merupakan kewajiban untuk memenuhi secara seimbang kebutuhan masyarakat atas tanah yang titik berat pelaksanaannya merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota, dan penatagunaan tanah dapat diartikan sebagai pemanfaatan tanah secara seimbang dengan menghormati hak-hak atas tanah yang berfungsi sosial sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

UU Agraria untuk Tanah Perkotaan
UU Pokok Agraria No.5/1960 yang diterbitkan hampir lima puluh tahun yang lalu dan menjadi dasar pengelolaan tanah di Indonesia, sesungguhnya lebih ditujukan untuk mengelola tanah pertanian. Sebagai undang-undang yang sudah tua, dapat dimengerti apabila meski telah terbit ratusan peraturan pelaksanaan yang berinduk pada UU Pokok Agraria ini, tetap saja hal itu belum dapat menjadi piranti hukum yang efektif untuk mengelola tanah perkotaan. Tanah perkotaan dan permukiman pada umumnya belum mendapatkan perhatian yang memadai, sehingga tanah menjadi komoditi dan penggunaannya begitu dinamis tidak secara ekspisit diatur dalam undang-undang.
Asas tata guna tanah untuk daerah perkotaan (urban land use planning)
1.            Aman, Maksudnya aman dari: bahaya kebakaran, dari tindak kejahatan, bahaya banjir, bahaya kecelakaan lalu lintas dan aman dari ketunakaryaan.
2.            Tertib
         Maksudnya tertib dalam bidang pelayanan, dalam penataan wilayah perkotaan, dalam lalu lintas, dan dalam hukum.
3.            Lancar
Maksudnya lancar dalam pelayanan, lancar berlalu lintas, dan lancar dalam komunikasi.
4.            Sehat
Maksudnya sehat dari segi jasmani dan sehat dari segi rohani.
Selain itu, dalam mengelola tanah perkotaan, Hak Guna Bangunan (HGB) dianggap sebagai dasar untuk mengelola tanah perkotaan, realitanya banyak yang dialihkan menjadi hak milik. Kebijakan lokal biasanya tidak cukup kuat untuk menahan status hak ini sehingga ada kecenderungan perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik tidak terbendung. Di satu sisi perkembangan hak milik ini dianggap sangat populis karena memberi hak yang sangat kuat pada rakyat. Namun di sisi lain, hak milik juga bisa menjadi sangat individualistis dan mengabaikan fungsi sosial tanah.

2.         Pembangunan Wilayah dengan Sistem Tata Ruang menurut UU N0 26 Tahun 2007
Penataan ruang hadir secara formal sejak tahun 1992 ketika diberlakukannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang. Produk penataan ruang adalah rencana dan pelaksanaan tata ruang, serta pengendalian pelaksanaan tata ruang yang isinya meliputi penetapan kawasan lindung dan budidaya, pemanfaatan kawasan budidaya oleh sektor-sektor unggulan, pusat- pusat permukiman perkotaan dan perdesaan, sistem jaringan transportasi, sistem prasarana lainnya (non-transportasi), dan program sektor prioritas, serta program kawasan strategis.
Lahirnya UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan turunannya berupa rencana tata ruang merupakan upaya penting dalam menertibkan penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia yang diwujudkan melalui beberapa aspek penting, diantaranya pengendalian pemanfaatan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan secara sistematik melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta sanksi. Kegiatan penataan ruang terdiri dari 3 (tiga) kegiatan yang saling terkait, yaitu: perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, dengan produk rencana tata ruang berupa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang secara hirarki terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW Kab/kota). Ketiga rencana tata ruang tersebut harus dapat terangkum di dalam suatu rencana pembangunan sebagai acuan di dalam implementasi perencanaan pembangunan berkelanjutan di wilayah Indonesia. 
Undang-undang Penataan Ruang menetapkan tiga tingkatan rencana tata ruang yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan berdasarkan Keppres diperbaharui setiap 15 tahun, Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah diperbaharui setiap 10 tahun, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah diperbaharui setiap 5 tahun. Tingkatan-tingkatan tersebut berlaku pula untuk Tataguna Tanah, tetapi penyelenggaraanya berbeda yaitu dalam hal rencana tata  ruang diotonomikan, sedangkan dalam hal rencana Tataguna Tanah didekonsentrasikan.
Visi Undang-Undang No. 26 tentang Penataan Ruang adalah terwujudnya ruang nusantara yang mengandung unsur-unsur penting dalam menunjang kehidupan masyarakat, sebagai berikut:
  1. Keamanan: masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman dalam menjalankan aktivitasnya;
  2. Kenyamanan: kesempatan luas bagi masyarakat untuk dapat menjalankan fungsi dan mengartikulasi nilai-nilai sosial budayanya dalam suasana tenang dan damai;
  3. Produktivitas: proses dan distribusinya dapat berlangsung efisien serta mampu menghasilkan nilai tambah ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing;
  4. Berkelanjutan: kualitas lingkungan dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan generasi mendatang.
Untuk mendukung visi di atas, maka setiap wilayah harus selalu memperhatikan aspek sumber daya alam dan lingkungan hidup, seperti ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 3 yaitu bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dengan terwujudnya:
  • keharmonisan antara lingkungan alami dan buatan;
  • keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan    sumber daya manusia; dan
  • perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. 
Selain itu, juga terjadi berbagai kendala dalam rangka pemanfaatan ruang yaitu seringkali tidak sesuai dengan peruntukannya yang ada dalam rencana tata ruang suatu wilayah atau daerah. Kebutuhan mendesak akan ruang, baik yang disebabkan oleh pengguna ruang ilegal maupun pemerintah, telah menyebabkan alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Hal ini terkait erat dengan rencana tata ruang yang tidak sesuai, dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah dalam jangka menengah maupun panjang maupun tidak adanya sanksi hukum terhadap pelanggaran rencana tata ruang. Kebutuhan ruang bagi masyarakat dan pemerintah (daerah) terutama terjadi di daerah-daerah yang baru dibentuk sebagai akibat pemekaran daerah. Sebagai dampaknya, bentuk pelanggaran-pelanggaran tata ruang semakin marak terjadi yang dapat mengganggu lingkungan dan pada akhirnya dapat mengakibatkan bencana yang tentunya merugikan bagi masyarakat.

PERBEDAAN:
  • cakupan pertimbangan fisik pemanfaatan tanah, penataan ruang lebih luas dari pada penatagunaan tanah, dan hal ini sesuai ketetapan undang-undang penataan ruang yang menyatakan bahwa penatagunaan tanah, penatagunaan air, dan semacamnya merupakan subsistem dari penataan ruang
  • dalam hal pemanfaatan fisik tanah, pada penataan ruang lebih menekankan pertimbangan aspek-aspek Poleksosbudhankamnas, namun berbeda halnya pada penatagunaan tanah yang lebih menekankan aspek-aspek legalitas dan kepemilikan hak atas tanah.

DAFTAR PUSTAKA

Perwira , Indra. Implikasi Ketentuan Sanksi Dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Jakarta. April 2008.
Prasety, Hadi. Implikasi dan Implementasi UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang di Provinsi Jawa Timur. Jakarta. April 2008.

Sufiarma, Andi. UUPA SEBAGAI INDUK LANDREFORM. http://fiaji.blogspot.com/2007/09/uupa-sebagai-induk-landreform-by.html. Gorontalo. 2007.




Rabu, 16 Juli 2014

OBJEK WISATA DI SUMATERA BARAT

Sumatera Barat adalah salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di pulau Sumatera dengan Padang sebagai ibu kotanya. Sesuai dengan namanya, wilayah provinsi ini menempati sepanjang pesisir barat Sumatera bagian tengah dan sejumlah pulau di lepas pantainya seperti Kepulauan Mentawai. Dari utara ke selatan, provinsi dengan wilayah seluas 42.297,30 km² ini berbatasan dengan empat provinsi, yakni Sumatera UtaraRiauJambi, dan Bengkulu.
Sumatera Barat berpenduduk sebanyak 4.846.909 jiwa dengan mayoritas beretnis Minangkabau yang seluruhnya beragama Islam. Provinsi ini terdiri dari 12 kabupaten dan 7 kota dengan pembagian wilayah administratif sesudah kecamatan di seluruh kabupaten (kecuali kabupaten Kepulauan Mentawai) dinamakan sebagai nagari.
Sumatera Barat memiliki hampir semua jenis objek wisata alam seperti laut, pantai, danau, gunung, dan ngarai. Selain itu pariwisata Sumatera Barat juga banyak menjual budayanya yang khas, seperti Festival Tabuik, Festival Rendang, permainan kim, dan seni bertenun. Disamping wisata alam dan budaya, Sumatera Barat juga terkenal dengan wisata kulinernya.
Sumatera Barat memiliki akomodasi wisata, seperti hotel dan agen perjalanan yang cukup baik. Pada akhir tahun 2012, provinsi ini telah memiliki 221 hotel dengan jumlah kamar mencapai 5.835 unit. Namun hotel-hotel berbintang lima dan empat, hanya terdapat di Padang dan Bukittinggi. Sedangkan untuk agen perjalanan di bawah keanggotaan ASITA, Sumatera Barat sudah memiliki lebih dari 100 agen. Untuk melengkapi fasilitas penunjang pariwisata, pemerintah juga menyediakan kereta api wisata yang beroperasi pada waktu tertentu.
Untuk berbagai informasi serta literatur sejarah dan kebudayaan Minangkabau, wisatawan dapat memperolehnya di Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau (PDIKM) yang terletak di Perkampungan Minangkabau, Padang Panjang. Di PDIKM terdapat berbagai dokumentasi berupa foto mikrograf, surat kabar, pakaian tradisional, kaset rekaman lagu daerah, dokumentasi surat-surat kepemerintahan, dan alur sejarah masyarakat Minangkabau sejak abad ke-18 hingga tahun 1980-an.
Berikut ini objek wisata yang terkenal di Sumatera Barat yang perlu dikunjungi:
1. Jam Gadang, Bukittinggi
Jam Gadang adalah landmark kota Bukittinggi dan provinsi Sumatra Barat di Indonesia. Simbol khas Sumatera Barat ini pun memiliki cerita dan keunikan karena usianya yang sudah puluhan tahun. Jam Gadang dibangun pada tahun 1926 oleh arsitek Yazin dan Sutan Gigi Ameh. Peletakan batu pertama jam ini dilakukan putra pertama Rook Maker yang saat itu masih berumur 6 tahun. Jam ini merupakan hadiah dari Ratu Belanda kepada Controleur (Sekretaris Kota).

Simbol khas Bukittinggi dan Sumatera Barat ini memiliki cerita dan keunikan dalam perjalanan sejarahnya. Hal tersebut dapat ditelusuri dari ornamen pada Jam Gadang. Pada masa penjajahan Belanda, ornamen jam ini berbentuk bulat dan di atasnya berdiri patung ayam jantan. Namun saat Belanda kalah dan terjadi pergantian kolonialis di Indonesia kepada Jepang, bagian atas tersebut diganti dengan bentuk klenteng. Lebih jauh lagi ketika masa kemerdekaan, bagian atas klenteng diturunkan diganti gaya atap bagonjong rumah adat Minangkabau.
Untuk mencapai lokasi ini, para wisatawan dapat menggunakan jalur darat. Dari kota Padang ke Bukittinggi, perjalanan dapat ditempuh selama lebih kurang 2 jam perjalanan menggunakan angkutan umum. Setelah sampai di kota Bukittinggi, perjalanan bisa dilanjutkan dengan menggunakan angkutan kota ke lokasi Jam Gadang.

2. Ngarai Sianok, Bukittinggi
Ngarai Sianok merupakan lembah curam yang berada di tengah Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat. Lembah yang panjang dan berkelok-kelok ini terletak di selatan Ngarai Koto Gadang sampai Ngarai Sianok Enam Suku, dan berhenti di Palupuh.
Lembah curam ngarai ini mempunyai kedalaman 100 m dan memunyai panjang kurang lebih 15 km dengan lebar 200 m. Ngarai Sianok merupakan pemisah pulau Sumatera menjadi 2 bagian yang memanjang atau disebut Patahan Semangko. Sepanjang patahan yang dindingnya sangat curam serta tegak lurus ini membentuk lembah hijau yang merupakan hasil sinklinal (gerakan turunnya kulit bumi).



3. Lobang Jepang, Bukittinggi

Lubang Jepang ini merupakan peninggalan bangunan berupa gua bawah tanah yang digunakan bangsa Jepang untuk tempat pertahanan serdadu Jepang. Lubang Jepang ini didirikan pada masa Jepang di tahun 1942-1945. Pada saat Jepang menjajah bangsa Indonesia, pembangunan Lubang Jepang yang dilakukan dengan cara Romusa atau kerja paksa.
Lubang Jepang tersebut selain digunakan untuk pertahanan serdadu Jepang, disini juga digunakan untuk penyimpanan senjata serta amunisinya, bukan itu saja kegiatan seperti rapat para tentara Jepang dilakukan disini. Bangsa Jepang juga melakukan masak di Lubang Jepang ini. Disini juga digunakan bangsa Jepang untuk memenjarakan dan menyiksa tahanan perang.
Lubang Jepang memliki luas sekitar 2 hektar didalamnya Anda akan dituntun dengan menuruni tangga yang telah dibangun. Lorong - lorong yang ada didalamnya memberikan tempat - tempat sesuai dengan kebutuhan masing - masing.
Lorong - lorong disetiap bangunan ini memang bercabang, dan masing - masing lorong digunakan untuk tempat yang sesuai dengan kebutuhan pada masa itu. untuk menjaga keasliannya, disetiap lorong dipasangi CCTV.



4. Lembah Harau, Payakumbuh
Harau adalah sebuah lembah yang terletak di Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Koto, Sumatera Barat. Lembah Harau  ini diapit dua bukit yang terjal dengan ketinggian mencapai 150 meter dan dikelilingi tebing-tebing batu berpasir yang terjal dan tebing-tebing granit yang menjulang tinggi hingga 300 meter.
Lembah Harau  memiliki topografi daratan bergelombang dan berbukit. Kamu bisa mengunjungi bukit-bukit indah tersebut, seperti Bukit Air Putih, Bukit Jambu, Bukit Singkarak, dan Bukit Tarantang.
Lembah ini memiliki luas wilayah sekitar 270 hektar. Tanggal 10 Januari 1993, Lembah Harau  ditetapkan sebagai cagar alam dan suaka margasatwa. Salah satu hewan khas yang hidup di lembah ini adalah monyet ekor panjang. Hewan ini termasuk spesies langka dan merupakan hewan endemik Sumatera. Lembah Harau juga memiliki berbagai spesies tanaman hutan hujan tropis dataran tinggi.
Selain memiliki pemandangan bukit-bukit yang indah, di Lembah Harau  juga terdapat objek wisata air terjun yang mempesona. Seperti Air Terjun Aka Barayun, Air Terjun Sarasah Aie Luluih, Air Terjun Sarasah Bunta, Air Terjun Sarasah Murni, dan Air Terjun Sarasah Aie Angek.
O ya, teman-teman, ada sebuah penelitian yang mengatakan, bahwa bebatuan di Lembah Harau  sudah berumur 30 hingga 40 juta tahun. 

5. Istana Pagaruyung, Batusangkar

Istano Basa yang lebih terkenal dengan nama Istana Pagaruyung, adalah sebuah istana yang terletak di kecamatanTanjung Emas, kota Batusangkarkabupaten Tanah DatarSumatera Barat. Istana ini merupakan obyek wisata budaya yang terkenal di Sumatera Barat.
Istano Basa yang berdiri sekarang sebenarnya adalah replika dari yang asli. Istano Basa asli terletak di atas bukit Batu Patah dan terbakar habis pada sebuah kerusuhan berdarah pada tahun 1804. Istana tersebut kemudian didirikan kembali namun kembali terbakar tahun 1966.

6. Danau Maninjau, Kabupaten Agam
anau Maninjau yang indah di Sumatra Barat adalah salah satu yang terhening di Indonesia. Dengan seluas 100 m², danau ini merupakan kejaiban alam yang luar biasa dan tempat yang tepat untuk menenangkan diri dan menikmati suasana hidup yang tenang. Datanglah ke danau kuno ini untuk melarikan diri Anda dari kesibukan dan keramaian kota. Danau Maninjau mempunyai pemandangan yang sangat indah bertengger di perbukitan setinggi 461 meter di atas permukaan laut. Untuk sampai ke danau ini, Anda harus mengambil jalan curam menurun dari Bukittinggi. Perjalanan akan berliku-liku dengan tikungan tajam. Perjalanan ke danau ini jelas akan memukau Anda dengan pemandangan luar biasa ke arah danau biru berkilauan dan bukit-bukit sekitarnya.
Danau ini lebih dari sekedar landmark indah tetapi  juga merupakan warisan budaya masyarakat setempat. Legenda Bujang Sembilan mewarnai kisah danau ini. Menurut cerita rakyat setempat, salah seorang pria dalam kisah itu mati dengan cara terjun ke kawah kemudian kawah meluas dan membentuk sebuah danau.
Dengan mengagumi pemandangan dan kedamaiannya, kunjungan ke Danau Maninjau akan membuat pikiran Anda disegarkan. Jika Anda mencari pemandangan yang fantastis maka resort Maninjau bertengger di puncak bukit  menawarkan beberapa pemandangan terbaik danau ini.

7. Danau Singkarak, Solok
Danau Singkarak dengan luas 107,8 m2 merupakan danau terluas kedua setelah Danau Toba di Pulau Sumatra, Indonesia. Danau yang berada di ketinggian 36,5 meter dari permukaan laut ini terletak di dua kabupaten di Provinsi Sumatra Barat, yaitu Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar.  Jika para wisatawan yang ingin menikmati keindahan panorama Danau ini, ada beberapa titik yang perlu di singgahi yakni di Daerah Kenagarian Kacang, Paninggahan, Malalo dan Pitalah.
Namun sebahagian air danau ini dialirkan melalui terowongan menembus Bukit Barisan ke Batang Anai untuk menggerakkan generator PLTA Singkarak di dekat Lubuk Alung, kabupaten Padang Pariaman.
Danau Singkarak berada pada letak geografis koordinat 0, 36 derajat Lintang Selatan (LS) dan 100,3 Bujur Timur (BT) dengan ketinggian 363,5 meter diatas permukaan laut (mdpl).Luas permukaan air Danau Singkarak mencapai 11.200 hektar dengan panjang maksimum 20 kilometer dan lebar 6,5 kilometer dan kedalaman 268 meter.




8. Pantai Air Manis, Padang
Pantai Air Manis berkaitan erat dengan legenda Malin Kundang di Sumatera Barat. Malin Kundang adalah karakter dalam dongeng yang berubah menjadi batu, bersama-sama dengan kapalnya, setelah durhaka kepada ibunya. Di tepi pantai, terdapat batu Malin Kundang dan beberapa perlengkapan kapalnya, yang juga berubah menjadi batu. Berdasarkan cerita, Malin Kundang dikutuk oleh ibunya karena menolak untuk mengakui ibunya setelah bepergian ke daerah lain dan menjadi kaya.
Pantai Air Manis adalah tempat wisata favorit bagi wisatawan lokal dan asing karena memiliki gelombang yang rendah dan pemandangan indah Gunung Padang. Ada juga sebuah pulau kecil bernama Pisang Kecil. Dari pagi hingga sore, Anda bisa berjalan kaki ke pulau yang memiliki luas satu hektar ini melalui air dangkal. Di sore hari, air pasang mulai naik dan Anda harus menggunakan perahu untuk kembali. Di sebelah kanannya, ada pulau lain yang disebut Pisang Besar. Penduduk lokal di pulau ini sebagian besar petani dan nelayan.



9. Puncak Lawang, Matur
Puncak Lawang merupakan salah satu objek wisata yang sangat terkenal di wilayah Sumatera Barat. Lokasinya berada di Kecamatan Matur, Kab. Agam, Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat.
Puncak lawang ini merupakan salah satu tempat andalan untuk anda yang menyukai olahraga terbang layang. Karena lokasi nya yang berada di ketinggian kurang lebih sekitar 1.210 meter dari permukaan laut atau tepat berada di atas bukit yang mengelilingi Danau Maninjau.
Untuk menuju ke lokasi objek wisata alam Puncak Lawang ini, anda dapat menggunakan perjalanan jalur darat. Terdapat 2 jalur alternatif yang bisa anda gunakan untuk menuju ke lokasi objek wisata alam Puncak Lawang ini, anda bisa melalui jalur barat dan anda juga bisa menggunakan jalur timur.
Jika anda menggunakan jalur dari barat, anda akan memulai perjalanan dari kota Padang Panjang dan akan melewati jalur Pariaman untuk menuju Lubuk Basung terlebih dahulu. Lalu, setelah melewati Danau Maninjau dan Kelok 44 (perjalanan dengan 44 belokan atau tikungan) dengan menempuh waktu kurang lebih sekitar 2,5 jam perjalanan.
Pemandangan yang akan anda nikmati jika anda telah sampai di puncak lawang ini sangatlah indah. Karena, dari atas puncak ini anda bisa melihat indahnya Danau maninjau yang dipadukan dengan hijaunya alam pegunungan yang membentang luas mengelilingi danau dan ditambah lagi hamparan sawah yang membentang cukup luas dan sangat indah dan beberapa pemukiman penduduk yang tertata secara rapi akan menambah keindahan pemandangan yang akan anda nikmati dari puncak lawang ini.

Di puncak lawang ini anda bisa melihat begitu banyaknya orang-orang yang melakukan olahraga paralayang, ya tempat ini merupakan tempat favorit yang sering di gunakan sebagai lokasi paralayang, bahkan anda yang pemula juga bisa mencobanya.


10. Kebun Teh Alahan Panjang, Solok

Alahan Panjang, nagari di Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat bagian selatan, berjarak 65 km dari Kota Padang. Terletak di atas bukit barisan pada ketinggian 1400-1600 m dpl. Sudah pasti daerah ini berhawa dingin.

Objek wisata kebun teh di Alahan Panjang, Nagari Aia Batumbuak, Kabupaten Solok, ramai dikunjungi wisatawan khususnya dari Pekanbaru, Medan dan Jambi. Di samping menikmati keindahan alam pemandangan kebun teh yang terhampar luas, wisatawan juga dapat menikmati makanan yang djual penduduk asli Nagari Aia Batumbuak seperti teh asli Alahan Panjang, sate dan kolak kundua hangat. Pemandangan alam dan udara yang sejuk membuat wistawan betah untuk datang.